Pengacara Terdakwa Sebut Penyiraman Air Keras ke Novel Hal Biasa
BERITAWAJO.COM,
JAKARTA– Terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Dalam nota pembelaan yang disampaikan tim penasihat, institusi Polri disebut harus bertanggung jawab terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017.

Terdakwa penyerangan Novel, Rahmat Kadir Mahulette. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
âTidak dapat dipungkiri bahwa pemberitaan penyiraman air keras kepada saksi korban pada 11 April 2017 telah menimbulkan polemik yang tidak berkesudahan selama lebih kurang dua tahun,â kata Tim Hukum dua oknum Brimob Polri, yang di ketuai Rudy Heriyanto membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (15/6).
Menurutnya, selama dua tahun kasus penyerangan terhadap Novel bergulir, telah dibentuk tim pencari fakta dan pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Tim hukum menyebut, tidak sedikit orang yang mencibir agar Polri segera menjerat pelaku.
âKepolisian seolah menjadi bulan-bulanan di media massa. Bahkan kemudian ada pihak-pihak tertentu yang dimana saksi korban bekerja dengan institusi Polri. Karena kepolisian yang tidak mampu mengungkap peristiwa yang dianggap oleh orang-orang tertentu, sebagai suatu peristiwa yang mudah untuk diungkap,â ucap Rudy.
Menurutnya, peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merupakan hal yang biasa. Kasus tersebut dipandang bisa menimpa setiap orang.
âSebenarnya kejadian yang menimpa saksi korban merupakan kejadian yang dapat dikategorikan sebagai peristiwa yang sering terjadi dan dapat menimpa siapa saja,â ujar Rudy.
Sebelumnya, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
âMenjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun,â kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.
Jaksa meyakini, Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan berat dengan terencana. Terencana, yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.
Kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.
Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.
Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.
Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Demikian berita ini dikutip dari FAJAR.CO.ID untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.
0 Response to "Pengacara Terdakwa Sebut Penyiraman Air Keras ke Novel Hal Biasa"
Post a Comment