Edaran Kemenag, Buka Puasa Bersama Ditiadakan, Salat Tarawih, Hingga Idulfitri

BERITAWAJO.COM, JAKARTA, FAJAR â€" Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19. Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut hari ini ditandatangani Menag Fachrul Razi.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” jelas Fachrul Razi di Jakarta, Senin, 6 April.


Menteri Agama Fachrul Razi memastikan jemaah umrah yang gagal berangkat karena larangan Saudi akan dijadwalkan ulang penerbangannya secara gratis. (Dok/fajar)

“Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat,” sambungnya.

Demikian berita ini dikutip dari FAJAR.CO.ID untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

0 Response to "Edaran Kemenag, Buka Puasa Bersama Ditiadakan, Salat Tarawih, Hingga Idulfitri"

Post a Comment

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Tengah

Iklan